Prosedur Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H / 2018 M
Hallo Calon Jemaah Haji Indonesia, pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Reguler Tahun 1439 H / 2018 M sudah mulai dibuka, yuk..! intip prosedurnya.
Besaran BPIH Reguler per Embarkasi Tahun 1439 H / 2018 M
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H / 2018 M, ditetapkan besaran BPIH per embarkasi sebagai berikut:
- Aceh - Rp 31.090.010,-
- Medan - Rp 31.840.375,-
- Batam - Rp 32.456.450,-
- Padang - Rp 33.068.245,-
- Palembang - Rp 33.529.675,-
- Jakarta - Rp 34.532.190,-
- Solo - Rp 35.933.275,-
- Surabaya - Rp 36.091.845,-
- Lombok - Rp 38.798.305,-
- Banjarmasin - Rp 38.157.084,-
- Balikpapan - Rp 38.525.445,-
- Makasar - Rp 39.507.741,-
Tahapan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H / 2018 M
Untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan melalui dua tahapan berikut ini.
Tahap 1
- Telah melunasi BPIH tahun 1438 H / 2017 M.
- Masuk dalam kuota haji tahun 1439 H / 2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Tahap 2
- Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap satu.
- Berstatus sudah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pendamping Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi BPIH tahap satu.
- Penggabungan suami/istri atau anak kandung/orangtua terpisah yang salah satunya telah melunasi tahap satu.
- Lansia minimal 75 tahun dengan 1 (satu) orang pendamping.
- Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440 H / 2019 M.
Dilaksanakan jika pada pelunasan tahap 1 masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
Waktu Pelunasan BPIH Reguler
Untuk melunasi BPIH Reguler, pemerintah membagi dalam dua tahap sebagai berikut:
- Tahap 1 - 16 April 2018 s/d 4 Mei 2018
- Tahap 2 - 16-25 Mei 2018
Waktu pembayaran yakni:
- 08.00 - 16.00 WIB
- 09.00 - 17.00 WITA
- 10.00 - 18.00 WIT
Prosedur Pelunasan BPIH Reguler
Untuk melunasi BPIH Reguler, Anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Pemeriksaan kesehatan tahap kedua untuk mendapatkan status istitha'ah
- Melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH
- Besaran pelunasan adalah selisih antara besaran BPIH Reguler dengan setoran awal.
- Dapatkan bukti setoran lunas BPIH, buku manasik haji, seragam, dll.
- Melapor ke Kankemenag Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pelunasan BPIH Reguler.
Ketentuan Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Haji
Buat Anda yang ingin mengajukan percepatan pemberangkatan haji, berikut ini ketentuannya:
- Lansia yang diajukan minimal 75 tahun dan pendampingnya telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016.
- Penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016.
- Surat permohonan percepatan pemberangkatan disampaikan ke Kantor Kemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji reguler.
- Penentuan keberangkatan Jemaah Haji tergantung dari sisa kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota sesuai urutan dan nomor porsi.
Sumber:
Kementerian Agama RI
Kementerian Agama RI
10 komentar untuk "Prosedur Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H / 2018 M"
Antriannya lama, mudah-mudahan masih dikasih panjang umur
Semoga bisa diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, dan semoga dipanjangkan umurnya.
semoga doanya cepat terkabul. alfatihah