Ini Pengalaman Saya Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Ini Pengalaman Saya Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Selamat bertemu lagi kawan...

Kali ini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus BPJS bayi baru lahir. Sebenarnya saya tidak tahu jika bayi baru lahir memerlukan BPJS. Saya kira jika ibu sudah menggunakan BPJS anak yang lahir juga otomatis ditanggung BPJS, karena masih dalam satu waktu dan satu lingkup tindakan medis.

Saya mengetahui jika ada BPJS untuk bayi baru lahir ketika istri saya melahirkan di rumah sakit. Ketika anak saya sudah lahir, saya diminta untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir tersebut ke IGD untuk dibuatkan rekam medis serta mendapatkan gelang tanda pasien. Ketika di IGD tersebut saya ditanya oleh salah satu petugas administrasi apakah bayinya menggunakan BPJS atau umum? Saya pun bingung, dan seketika saya langsung saja menjawab BPJS karena ibunya juga menggunakan BPJS.

Karena saya bingung akhirnya saya meminta penjelasan petugas administrasi tersebut, dan dijelaskan bahwa jika bayi yang baru lahir akan menggunakan BPJS, harus diurus dulu di kantor BPJS dengan syarat kurang dari 3x24 jam setelah bayi lahir (istri saya menggunakan BPJS dari tempat kerja).

Istri saya melahirkan pada hari Jumat jam 21.00 WIB, jadi saya tidak bisa mengurus pada hari itu juga. Saya disarankan untuk mengurus pada hari Sabtu oleh salah satu petugas rumah sakit, katanya,"Coba aja Mas, siapa tau BPJS buka setengah hari". Tanpa pikir panjang saya langsung mempersiapkan berkas dan langsung meluncur ke kantor BPJS, dan ternyata kantor BPJS pada hari Sabtu tutup.

Sebelumnya saya akan menceritakan bahwa istri saya melahirkan dengan operasi caesar. Alhamdulillah berjalan lancar tanpa kendala, oleh karena itu pada hari Minggu istri saya sudah diperbolehkan pulang. Karena tidak ada keluhan lagi, tanpa pikir panjang saya memutuskan untuk langsung pulang pada hari Minggu tersebut.

Ketika akan pulang, salah satu petugas ruangan dimana istri saya di rawat memberitahukan bahwa jika bayinya akan menggunakan BPJS harus mengurusnya pada hari Senin namun ketika akan pulang harus membayar uang jaminan Rp 1.500.000 kepada Rumah Sakit, uang tersebut akan dikembalikan jika saya pada hari senin mengurus BPJS bayi baru lahir. Ketika mengurus administrasi pulang, saya membayar uang jaminan tersebut dan pada hari senin saya mengurus BPJS bayi baru lahir, berikut ini kisah selanjutnya.

Persyaratan Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Sebelum mengurus BPJS bayi baru lahir saya mencari informasi apa saja persyaratan yang diperlukan. Saya mencarinya di berbagai artikel yang membahas BPJS bayi baru lahir, saya juga bertanya kepada teman dan orang-orang yang saya anggap memiliki info tentang BPJS bayi baru lahir. Informasinya simpang siur, ada yang harus pake buku nikah, ada yang pake foto, dan macem-macem. Dari pada nantinya bolak balik akhirnya saya melengkapi persyaratan tersebut seperti membawa buku nikah dan memfotocopy buku tersebut (sebenarnya tidak dibutuhkan). Setelah semuanya lengkap akhirnya saya meluncur ke kantor BPJS, dengan alur sebagai berikut.
  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan (Saran saya bawah juga berkas aslinya, siapa tahu diperlukan)
    • Foto copy kartu BPJS Ibu yang melahirkan
    • Foto copy KTP
    • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
    • Foto copy keterangan lahir
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Mengambil dan mengisi formulir BPJS bayi baru lahir
  4. Menuju tempat pelayanan dan tunggu antrian
  5. Serahkan semua berkas dan menunggu BPJS bayi baru lahir dibuat
Saya merasa pelayanan ketika membuat BPJS bayi baru lahir sangat baik dan prosesnya cepat, jika tidak ada antrian hanya butuh sekitar 15 menit kartu sudah jadi. Syaratnya juga tidak ribet, ikuti saja syarat yang saya sebutkan di atas.

Kartu BPJS bayi baru lahir yang saya buat sifatnya sementara, hanya berlaku 3 bulan. Oleh karena itu, jika anak sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga disarankan untuk mengurus kembali, sehingga anak bisa dibuatkan kartu BPJS yang permanen.

Setelah kartu BPJS bayi baru lahir jadi, saya langsung meluncur ke Rumah Sakit. Akhirnya pihak Rumah Sakit memproses BPJS bayi baru lahir anak saya, setelah selesai uang jaminan 1,5 juta dikembalikan.

Cara mengurus BPJS bayi baru lahir di atas hanya berlaku bagi pengguna BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, bukan BPJS mandiri.

Inilah pengalaman saya ketika mengurus BPJS bayi baru lahir, semoga bermanfaat bagi kita semua.

8 komentar untuk "Ini Pengalaman Saya Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir"

Comment Author Avatar
Saya mau nanya untuk nama bayi harus udah ada ayau ikut nama ibu nya??
Comment Author Avatar
sangat membantu, untuk nama dan alamat yang ada di surat kelahiran wajib di isi ya?
Comment Author Avatar
Pada waktu itu nama dan alamat di Surat keterangan lahir diisi oleh bidan di rumah sakit (belum ada nama bayi), baru ketika mengurus di kantor BPJS nama bayi harus ada.
Comment Author Avatar
Kalo istri saya masih kartu kis pemerintah, beda dengan saya bpjs ppu itu gimana prosesnya? Sama atau berbeda syaratnya seperti artikel yang di atas
Comment Author Avatar
Untuk info pastinya saya kurang tahu, tapi saya dengar untuk BPJS mandiri dan KIS bisa diurus tetapi nama anak harus sudah ada dalam Kartu Keluarga (KK)