Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Gambar: pexels.com

ydhartono.com - Dunia industri yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan makin kompleks dan rumit, serta tenaga kerja yang semakin ahli dan terampil. Namun kenyataannya penerapan teknologi tinggi serta penggunaan bahan yang beraneka ragam itu tidak diikuti dengan keterampilan dan keahlian tenaga kerjanya.

Suatu kemungkinan bahaya yang besar berupa kecelakaan kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat diakibatkan oleh kesalahan kekurang pahaman atau kekurang mampuan serta keterampilan dari tenaga kerja.

Mengacu terhadap hal itu yang juga terkait dengan indikator angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang masih tinggi, perlulah dilakukan pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada pembentukan tenaga profesional yang paham, mampu, dan terampil dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan dalam pekerjaan dan lingkungan.

Peran lembaga K3 memiliki peranan penting dalam menerapkan dan mengembangkan keselamatan dan kesehatan. Di perusahaan, kehadiran lembaga K3 yang disebut P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) akan menjadi pos perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Komunikasi pemerintah dengan pengusaha, tenaga kerja serta serikat pekerja dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja juga akan dapat difasilitasi oleh P2K3.

Dasar Hukum P2K3

Berikut ini adalah dasar hukum dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  • Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 tahun 1970 pasal 10
    • Ayat 1 berbunyi: "Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi."
    • Ayat 2 berbunyi: "Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja."
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta tata cara penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)

Pengertian Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

P2K3 wajib dibentuk di tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, mempekerjakan kurang dari 100 orang dengan tingkat bahaya sangat besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radio aktif.

Keanggotaan P2K3

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekertaris, dan anggota. 
  • Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri)
  • Sekertaris P2K3 adalah seseorang yang memiliki sertifikat ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan diangkat oleh perusahaannya serta telah mendapatkan surat keputusan penunjukkan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Jumlah dan susunan keanggotaan P2K3 adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang wakil perusahaan, dan 6 orang wakil tenaga kerja.
  • Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang, dengan tingkat risiko bahaya sangat besar, jumlah anggota sesuai dengan jumlah tenaga kerja 50 sampai 100 orang.
  • Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya enam orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili tenaga kerja.

Langkah Pembentukkan P2K3

Pembentukkan P2K3 dilakukan melalui tahapan persiapan dan pelaksanaan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

#1 Tahap Persiapan

Dalam tahap persiapan, pengurus perusahaan atau tempat kerja terlebih dahulu merumuskan:

↠ Kebijakan mengenai K3 di perusahaan atau tempat kerja

Pengusaha menggariskan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 di perusahaan secara umum dalam maksud membentuk P2K3. Kebijakan K3 ini dituangkan secara tertulis, karena sangat penting bagi manajemen pihak terkait.

↠ Menyusun organisasi dan memilih calon anggota

Setelah dilakukan inventaris calon anggota. Pimpinan perusahaan menyusun daftar anggota P2K3 dari unsur pekerjaannya masing-masing dan memilih diantara para calon tersebut yang akan menjadi anggota P2K3. Setelah pimpinan perusahaan menyusun keanggotaan P2K3, para calon anggota tersebut diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan mengenai K3.

↠ Konsultasi dengan instansi ketenagakerjaan setempat

Apabila diperlukan, pimpinan perusahaan dapat berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan setempat  untuk mendapatkan petunjuk teknis yang diperlukan. Konsultasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis..

#2 Tahap Pelaksanaan

Setelah menyusun keanggotaan P2K3, dilanjutkan dengan pembentukan P2K3 secara resmi oleh pimpinan perusahaan. Kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat yang sekaligus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan pengesahan.

Instansi ketenagakerjaan setelah menerima permohonan pengesahan, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pembentukan P2K3 atas nama Bupati atau Walikota setempat yang dilanjutkan dengan melantik atau mengukuhkan anggota P2K3 secara resmi.

Pelantikan atau pengukuhan dapat dilakukan secara bersama diantara beberapa P2K3, dan atau penggantian anggota P2K3 baru dari perusahaan lain.

Organisasi P2K3

Organisasi P2K3 dapat bervariasi bergantung kepada besar, jenis bidang, dan bentuk kegiatan dari perusahaan. Kepengurusan P2K3 terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seorang atau lebih sekertaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja. Ketua dijabat oleh seseorang pimpinan perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam menerapkan kebijakan di perusahaan dan memahami masalah K3.

Pembagian tugas pengurus dilakukan oleh ketua, wakil ketua, sekertaris, dan anggota. Ketua yaitu memimpin rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno, menentukan langkah kebijakan guna tercapainya pelaksanaan program P2K3, mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan setempat melalui pimpinan perusahaan, mempertanggungjawabkan program P2K3 dan pelaksanaannya kepada pimpinan perusahaan atau tempat kerja dan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program K3 di perusahaan.

Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab P2K3

P2K3 bertugas memberi saran dan pertimbangan diminta maupun tidak serta membantu usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut P2K3 berfungsi menghimpun dan mengolah data atau masalah K3 di tempat kerja, dan membantu pengusaha dalam menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang menimbulkan gangguan K3.

Membantu pengusaha dalam mengawasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3, mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan mengambil langkah yang diperlukan mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang K3 dan ergonomi.

Selain itu melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan penyelenggaraan makanan, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja, mengembangkan dan melakukan pemeriksaan laboratorium dan interpretasi hasil pemeriksaan dan menyelenggarakan administrasi K3 dan Hiperkes.

Posting Komentar untuk "Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)"