Pengertian dan Tujuan Program Rehabilitasi di Tempat Kerja
Gambar: pixabay.com |
ydhartono.com - Membahas mengenai pelayanan medis, kita akan berhubungan dengan promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai salah satu pelayanan tersebut, yaitu "rehabilitasi".
Dasar Hukum Rehabilitasi di Tempat Kerja
- Undang undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
Definisi Rehabilitasi di Tempat Kerja
Menurut The National Council on Rehabilitation, rehabilitasi adalah proses pemulihan dan ketidakmampuan/kecacatan sehingga seseorang dapat berfungsi kembali secara mental, sosial, keterampilan bekerja dan ekonomi (Hopkins, et.al 1983:135)Program rehabilitasi di tempat kerja adalah proses pemulihan pekerja yang mengalami cidera karena kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sehingga pekerja dapat berfungsi kembali secara fisik, mental, sosial, keterampilan bekerja dan ekonomi. Proses tersebut dimulai sesaat setelah terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja dan berlangsung hingga pekerja pulih dan mampu bekerja kembali.
Program rehabilitasi di tempat kerja merupakan upaya komprehensif, terpadu, lintas sektor dan melibatkan berbagai profesi (multidisiplin) baik medis maupun non medis, seperti dokter dan paramedis, tenaga pendidik, petugas sosial, pengurus perusahaan, organisasi pekerja, tenaga kerja bersangkutan dan keluarga.
Dari penjelasan di atas, maka ruang lingkup program rehabilitasi di tempat kerja meliputi berbagai upaya:
- Rehabilitasi medis
- Rehabilitasi kerja
- Rehabilitasi psikososial
Tujuan Program Rehabilitasi di Tempat Kerja
Tujuan utama rehabilitasi adalah penderita cacat dapat berintegrasi dalam masyarakat sehingga dapat mengembangkan kemampuannya secara optimal dengan keterbatasan yang minimal. Sedangkan target/sasaran rehabilitasi adalah:
- Cacat minimal sehingga dapat menurunkan beban panti cacat
- Sisa kemampuan maksimal sehingga dapat mandiri kembali
- Tenaga kerja kembali ke pekerjaan semula
Keuntungan Program Rehabilitasi di Tempat Kerja Bagi Perusahaan
Program rehabilitasi di tempat kerja dapat menguntungkan baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja yang bersangkutan. Keuntungan program rehabilitasi bagi pihak pengusaha adalah:
- Mengurangi biaya kompensasi
- Mengurangi hilangnya waktu kerja (lower absenteeism)
- Mengurangi biaya dalam merekrut, menyeleksi, dan mengganti tenaga kerja
- Memperbaiki hubungan industri dan meningkatkan citra perusahaan
Keuntungan Program Rehabilitasi di Tempat Kerja Bagi Tenaga Kerja
- Terhindarnya dari pemutusan hubungan kerja
- hilangnya kecemasan dan meningkatkan percaya diri
- Mengatasi dampak dalam kehidupan sosial.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Tujuan Program Rehabilitasi di Tempat Kerja"